Rincian Pembelajaran Ramadhan 2025, Ini Jadwal Libur dan Kegiatan Bagi Siswa Muslim dan Non Muslim

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi: Situasi kelas di saat libur ramadan (unsplash-INDEPENDENMEDIA.ID)
Ilustrasi: Situasi kelas di saat libur ramadan (unsplash-INDEPENDENMEDIA.ID)

Sulawesinetwork.com - Jadwal libur selama Ramadhan untuk siswa sekolah telah diumumkan oleh pemerintah setelah sebelumnya muncul wacana mengenai libur selama bulan puasa.

Aturan tentang pembelajaran Ramadhan ini disepakati oleh 3 menteri dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk dipatuhi oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.

Baca Juga: Daftar Kampus Negeri dan Swasta Penerima KIP Kuliah 2025, Mana Pilihanmu?

Jadwal Libur Awal Ramadhan

Dari aturan yang diterbitkan, jadwal libur awal Ramadhan ditetapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Selama libur, siswa melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Sistem PPDB Terbaru Belum Final di Rapat Kabinet Setelah Rencana Zonasi di Hapus, Ini Bocoran Mendikdasmen

Jadwal belajar di sekolah dan kegiatan untuk siswa muslim dan non muslim

Kegiatan belajar di sekolah dilakukan pada 6 hingga 25 Maret 2025.

Selain belajar seperti biasa, di bulan Ramadhan diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Kegiatan untuk siswa muslim

Baca Juga: Nokia Dragon Pro Hadir dengan Kamera Canggih Jadi Pesaing Ponsel Flagship Nokia N75 Max 5G

Dianjurkan untuk melakukan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keimanan, dan kegiatan akhlak mulia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X