Sulawesinetwork.com - Quincy Promes yang merupakan stiker tim nasional (timnas) Belanda ditangkap polisi setempat karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Dikutip dari Guardian, Promes bakal menghadapi hukuman berat lantaran didakwa perdagangan ribuan gram kokain.
Dimana mantan penyerang Ajak Amsterdam da Sevilla itu diduga ikut andil dalam penyelundupan 1.360 kilogram kokain ke Belanda dan Belgia ditahun 2020 silam.
Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Nasional Bulan Juni Sudah Diputuskan, Ini Jadwal Tanggalnya
Kuasa hukum Promes hingga saat ini belum memberikan komentar terkait kasus yang menjerat kliennya.
Surat kabar Belanda Het Parool mengabarkan kalau pengacara Promes baru akan berkomentar dalam persidangan yang dijadwalkan Senin, 5 Juni 2023.
Meski diyakini Promes tidak akan hadir dalam persidangan itu.
Baca Juga: Banyak Bule Nakal Masuk Bali, Kemenparekraf Bakal Perketat Pengawasan Kepada Wisatawan
Jika Promes terbukti bersalah dalam persidangan, hukuman berat bisa saja menantinya. Apalagi Promes saat ini masih terlibat kasus penyerangan yang membuatnya ditangkap di Abcoude, Juli 2020.
Saat itu Promes didakwa melakukan penyerangan kepada salah satu sepupunya usai pesta keluarga.
Promes membantah tuduhan tersebut dan persidangan kabarnya akan dilakukan di hari yang sama pekan depan.
Baca Juga: Miris! Jaga Adik yang Sakit, Seorang Siswa SD Malah Diminta Mundur dari Sekolah
Kasus itu pula yang membuat Promes gagal tampil di Piala Dunia 2022, karena pelatih Timnas Belanda saat itu Louis van Gaal memutuskan tidak memanggilnya demi menghormati proses hukum.
Saat itu Promes punya 50 caps dan tujuh gol bersama Belanda.
Artikel Terkait
Viral! Penjual Martabak Jadi Korban Aksi Tiga Pemuda, Aksinya Terekaman CCTV
Miris! Jaga Adik yang Sakit, Seorang Siswa SD Malah Diminta Mundur dari Sekolah
Banyak Bule Nakal Masuk Bali, Kemenparekraf Bakal Perketat Pengawasan Kepada Wisatawan
Cuti Bersama dan Libur Nasional Bulan Juni Sudah Diputuskan, Ini Jadwal Tanggalnya
Heboh! Penyelundukan 12.172 Gram Sabu Melalui Bandara Berhasil Digagalkan