info-sulawesi

Dokumen Bacaleg Hanura dr Sabriadi Mulai Diverifikasi, Begini Tanggapan KPU Bulukumba

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Kantor KPU Bulukumba

Sulawesinetwork.com - Putusan gugatan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Hanura, dr Sabriadi dikabulkan dan kini tengah masuk dalam tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba.

Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Bulukumba yang menjadi mediator pada sengketa tersebut menerbitkan putusan kesepakatan bersama antara Partai Hanura sebagai pemohon dan KPU Bulukumba sebagai termohon.

Putusan tersebut dituang dalam registrasi 001/PS.REG/73.7302/VIII/2023 pertanggal 21 Agustus 2023 yang menyepakati empat poin kesempatan bersama.

Baca Juga: Keunikan yang Hanya Dimiliki Kota Makassar, Pantai Tak Berpasir Hingga Aksara Khas Tradisional

Keempat poin tersebut yakni, KPU Bulukumba menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada dr Sabriadi untuk memasukan dokumen ijazah SMA sebagai syarat Bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba.

dr Sabriadi merupakan bacaleg Partai Hanura DPRD Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Bontotiro dan Bontobahari.

Dipoin kedua KPU Bulukumba segera menindaklanjuti dan mengusulkan pembukaan akses SILON ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel paling lambat tiga hari.

Baca Juga: F8 Makassar 2024 akan dipercepat Bulan Juli Mendatang, Wali Kota Makassar: Ada Agenda Politik

Kesepakatan tersebut dilakukan karena dianggap tidak bersinggungan dengan Pasal 48 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa. 

Diketahui ini, dalam SILON KPU, terjadi kesalahan input yang seharusnya diajukan dokumen Ijazah SMA namun yang terinput hanya Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun dalam dokumen fisik pada proses klasifikasi pada proses mediasi mampu dihadirkan dr Sabriadi melengkapi seluruh kelengkapan dokumen fisik termasuk dokumen fisik ijazah SMA miliknya. 

Baca Juga: Berita Terpopuler Pekan Ini, Bantuan Keramba Rumput Laut Hingga KPU Ungkap Nama Bacaleg Mantan Terpidana

Akibatnya, hasil DCS yang diumumkan KPU Bulukumba. dr Sabriadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS karena dokumen dianggap tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Komisioner KPU Bulukumba Devisi Teknis Penyelenggaraan, Syamsul yang dikonfirmasi menerangkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi berkas berdasarkan putusan Bawaslu Bulukumba. 

Halaman:

Tags

Terkini