Dimana proses upload sesuai putusan kesepakatan bersama telah ditindaklanjuti dan telah menghadirkan pihak pemohon dan termohon pada proses pembukaan dan perbaikan pada SILON.
"Jadi sudah kita lakukan perbaikan dan sudah saat ini kami melakukan verifikasi untuk dokumen yang dimaksudkan dalam putusan itu," terangnya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Syamsul menambahkan jika dalam proses alurnya, dr Sabriadi dinyatakan TMS karena dokumen yang diupload tidak sesuai dengan berkas yang dipersyaratkan.
"Yang di upload itu SKHU sementara yang disyaratkan adalah ijazah. Tapi itu sudah digugatkan dan diputuskan Bawaslu Bulukumba," ujarnya.
Sementara itu, Bacaleg Hanura dr Sabriadi yang dikonfirmasi mengaku puas karena diberi kesempatan kepada KPU Bulukumba untuk dilakukan perbaikan dokumen sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah sudah ada putusan dari Bawaslu Bulukumba setelah dilakukan mediasi bersama KPU Bulukumba," ungkap dr Sabriadi saat ditemui di KPU Bulukumba, Senin, 28 Agustus 2023 lalu.
Dimana menurut dr Sabriadi kesalahan input yang dilakukan hanya pada SKHU yang seharusnya ijazah SMA sesuai dengan penyertaan yang diajukan ke KPU Bulukumba pada proses pendaftaran.
"Kami tentu bersyukur karen KPU memberikan respon yang baik dan mengakomodir keputusan ini. Karena dokumen fisik saya telah diajukan hanya pada kesalahan teknis admin saja," ujarnya.(*)
Artikel Terkait
Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah tidak Bekerja Maksimal, DPRD Bulukumba Desak Pendataan Sarang Walet
KPU Rilis Nama-nama Bakal Caleg DPR DPD Mantan Terpidana, Ada 6 dari Dapil Sulsel, Ini Daftarnya
Tunggu Konfirmasi Pusat Soal Nama-nama Mantan Terpidana di Daftar Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Bulukumba
Sukses Gelar Gerakan Nasional Pembagian Bendera, Andi Muchtar Ali Yusuf Dinilai Layak Pimpin Sulawesi Selatan
Gugatan Sengketa Bacaleg Hanura dr Sabriadi Dikabulkan, KPU Bulukumba Beri Kesempatan Penyesuaian Dokumen