Sulawesinetwork.com - Tempat Hiburan Malam (THM) Alexis yang berlokasi di kawasan Kima Square, Makassar, menuai sorotan tajam setelah diketahui tetap beroperasi pada malam 1 Muharram 1447 H atau tepat pada tanggal 27 Juni 2025.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Pemuda Biringkanaya, Mansur, yang merasa keberatan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia, Nokia X700 Pro Tawarkan Spesifikasi Menggiurkan
Padahal, sebelumnya telah beredar surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar.
Surat edaran tersebut berisi imbauan agar seluruh pelaku usaha hiburan malam menghentikan operasional sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum sakral bagi umat Muslim, sekaligus menjaga toleransi di Kota Makassar, khususnya di Kecamatan Biringkanaya.
Baca Juga: Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang dan Investasi RI-Malaysia
Menyikapi pelanggaran ini, Mansur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menutup permanen THM Alexis di Kima Square, karena dianggap telah melanggar norma-norma agama dan mencederai semangat toleransi. (*)