Rini juga menjelaskan bahwa penonaktifan BPJS bagi penerima PBI APBN sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan (SK) bulanan yang didasarkan pada hasil verifikasi.
Sementara untuk PBI APBD, BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data penerima bantuan yang disampaikan oleh dinas terkait.
Baca Juga: Rhenald Kasali Bongkar 4 Dampak Krusial Merger Grab-GoTo: Lebih dari Sekadar Aplikasi!
"Kami hanya menindaklanjuti data yang diberikan oleh dinas terkait untuk penerima bantuan. Terkait penonaktifan, kami dari BPJS Kesehatan mengikuti data yang disampaikan. Jika ada peserta PBI yang dinonaktifkan, kami dapat menelusuri tanggal penonaktifan dan data terkait lainnya," jelas Rini.
Menyikapi pertemuan ini, DPRD Bulukumba mengambil langkah tegas untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
RDP ini akan melibatkan BPJS Kesehatan dan dinas terkait untuk melakukan sinkronisasi data penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD serta mengurai polemik terkait penonaktifan BPJS di kalangan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menemukan solusi komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kejelasan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat Bulukumba.(*)