Sulawesinetwork.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (7/5/2025) berlangsung panas dengan hadirnya berbagai pihak terkait.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar, RDP ini dihadiri oleh sejumlah anggota dewan seperti Andi Usdar, H. Supriadi H. Beddu, dan Abdul Samad.
Selain itu, forum ini juga menghadirkan Kepala Desa Anrang, Amiruddin, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Rilau Ale, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Kepala Dusun Bonto Masunggu yang diberhentikan, Ahiruddin.
Dalam penjelasannya di hadapan Komisi I, Kepala Desa Anrang, Amiruddin, mengungkapkan alasan pemberhentian Ahiruddin didasari oleh ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas serta adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Amiruddin bahkan dengan tegas menyatakan memiliki bukti kuat berupa rekaman suara warga.
Baca Juga: Gebrakan Andi Amar di Komisi III: Kita Benci Premanisme, Bukan Orangnya
“Kami punya bukti rekaman dari warga yang menyatakan ada pemberian uang sebesar Rp650.000 untuk pengurusan HGB tanpa perintah resmi dari pemerintah desa,” ungkap Amiruddin, memperkuat argumennya.
Senada dengan Kades Anrang, salah seorang anggota BPD Desa Anrang, Imran, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil pemerintah desa.
Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan desa.
Baca Juga: Tegas! Badan Gizi Nasional Ancam Pangkas Kontrak Mitra Dapur MBG yang Kinerjanya Loyo
Namun, tuduhan pungli tersebut sontak dibantah oleh Ahiruddin.
Mantan Kepala Dusun Bonto Masunggu ini berdalih bahwa uang yang diterimanya dari masyarakat merupakan bentuk ucapan terima kasih, bukan pungutan liar seperti yang dituduhkan.