Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya prosedur yang berlaku dalam memberikan teguran kepada aparatur desa yang dianggap bermasalah.
"Teguran tertulis terlebih dahulu harus diberikan sebelum dilakukan pemberhentian," jelasnya, menyoroti aspek administratif dalam kasus ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Andi Usdar, memberikan sorotan pada aspek kehadiran pihak terkait dalam RDP.
Ia menyarankan agar BPD dari wilayah dusun Bonto Masunggu juga dihadirkan untuk memberikan klarifikasi yang lebih akurat dan mendalam terkait permasalahan yang terjadi.
Menutup RDP yang cukup alot tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba mengeluarkan pernyataan tegas.
"Komisi I menegaskan bahwa proses pemberhentian aparatur desa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti yang kuat, dan sesuai mekanisme hukum.
Prinsip transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa tetap terjaga," tandas Alkhaisar Jainar Ikrar, Ketua Komisi I, menggarisbawahi komitmen dewan dalam mengawal kasus ini.
Kasus dugaan pungli dan pemberhentian kepala dusun ini menjadi perhatian serius DPRD Bulukumba, yang berjanji akan terus mengawal prosesnya hingga menemukan titik terang dan keadilan bagi semua pihak.(*)