Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), mengukuhkan kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Panglima Dozer Rully Rozano, yang turut mengucapkan selamat atas kemenangan mereka.
"Kami mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman dan Hj Fatmawati Rusdi yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kami yakin kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulsel," ujar Rully Rozano.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dicuekin Agnez Mo Setahun Terkait Perseteruan Hak Cipta Lagu dengan Ari Bias
MK dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk hal-hal lainnya," kata Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati resmi akan memimpin Sulawesi Selatan untuk periode berikutnya tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Zulhas Ancam Copot Bos Bulog di Daerah Jika Beli Murah Gabah Petani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh koalisi Andalan Hati, meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH hanya memperoleh 1.600.029 suara.
Kuasa hukum pasangan Andalan Hati, Murlianto, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi pengakuan hukum atas kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati.
"Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum," tegas Murlianto.
Baca Juga: Inilah Deretan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Program MBG di Indonesia
Alasan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada
Penolakan gugatan ini berlandaskan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gugatan hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.