Sulawesinetwork.com - Pasca rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 2024. Sejumlah pasangan calon (paslon) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun berbeda dengan paslon walikota dan wakil walikota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) yang memilih mencabut gugatan hasil Pilwalkot Parepare 2024 di MK.
Keputusan itu diambil tim Erat Bersalam dengan alasan ingin menjaga kondisi Parepare tetap kondusif pasca-pilkada.
Baca Juga: Dipukuli Didepan Istri dan Anak, Begini Kronologi Kasus Pembunuhan di Bulukumba
Ketua Tim Pemenangan Erat-Bersalam, Kaharuddin Kadir mengungkapkan jika keputusan itu berdasarkan hasil diskusi bersama dengan partai pengusung lainnya.
"Kami tadi diskusi lagi, akhirnya kami partai pengusung Golkar, Demokrat dan Gelora mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami MK," katanya, Selasa, 10 Desember 2024.
Kahar menyebut Erat-Bersalam kini menerima hasil pilkada demi menghindari polarisasi antar pendukung pasangan calon di Kota Parepare.
Baca Juga: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Kami tidak mau Parepare ini terjadi polarisasi antara masyarakat, yang rugi tentu masyarakat Parepare sendiri. Pasangan Erat-Bersalam berkomitmen Parepare ini milik kita semua, harus dijaga keutuhannya," tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Parepare telah merampungkan hasil perhitungan suara dengan menetapkan paslon nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) unggul dengan perolehan 38.423 suara.
Sementara paslon nomor urut 1 Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ) memperoleh 16.009 suara, paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar mendapatkan 9.886 suara, dan pasangan nomor urut 4 Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam (Erat-Bersalam) dengan perolehan 24.785 suara.
Baca Juga: Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025, Dorong Gaya Hidup Sehat
Diketahui, hingga Selasa, 10 Desember 2024. MK telah menerima 7 permohonan gugatan diluar Parepare terkait hasil Pilkada Serentak 2024.
Salah satu daerah yang turut mengajukan gugatan yakni pasangan Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) untuk Pilkada Bulukumba 2024.