Paslon Ini Cabut Gugatan di MK, 7 Daerah di Sulsel Menunggu Jadwal Sidang

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 13:51 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Nur menerangkan jika gugatan yang diajukan pasangan JADIMI telah diregister 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pertanggan Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB.

Baca Juga: Satreskrim Polres Bulukumba Bersama Tim Dokter Forensik Bongkar Kuburan Korban Pembunuhan

Kurniadi Nur kepada awak media menyampaikan bahwa permohonan tersebut tentang dugaan kecurangan yang dilakukan paslon no urut 2 yang merupakan petahana Pilkada Serentak 2024.

Dimana pasangan dengan tagline Harapan Baru Jilid 2 itu diduga kuat melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang aktualisasinya di akhir dengan dugaan politik uang.

Berikut 7 daerah di Sulsel yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK hingga saat ini;

Baca Juga: 57 Guru di Bulukumba Kembali Jadi Siswa, Ikuti Kursus Mahir Dasar Gerakan Pramuka

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara
Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba
Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar
Pemohon: Syamsir Kitta-Natsir Ibrahim

Baca Juga: Tak ada Calon Lain, Jusuf Kalla Kembali Ditunjuk Jadi Ketua Palang Merah Indonesia

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kota Palopo
Pemohon: Farid Kasim-Nurhenih

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pinrang
Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir

6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin

7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar
Pemohon: Ady Ansar-M Suwadi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X