Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Nur menerangkan jika gugatan yang diajukan pasangan JADIMI telah diregister 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pertanggan Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bulukumba Bersama Tim Dokter Forensik Bongkar Kuburan Korban Pembunuhan
Kurniadi Nur kepada awak media menyampaikan bahwa permohonan tersebut tentang dugaan kecurangan yang dilakukan paslon no urut 2 yang merupakan petahana Pilkada Serentak 2024.
Dimana pasangan dengan tagline Harapan Baru Jilid 2 itu diduga kuat melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang aktualisasinya di akhir dengan dugaan politik uang.
Berikut 7 daerah di Sulsel yang telah mengajukan permohonan gugatan ke MK hingga saat ini;
Baca Juga: 57 Guru di Bulukumba Kembali Jadi Siswa, Ikuti Kursus Mahir Dasar Gerakan Pramuka
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Toraja Utara
Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba
Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Takalar
Pemohon: Syamsir Kitta-Natsir Ibrahim
Baca Juga: Tak ada Calon Lain, Jusuf Kalla Kembali Ditunjuk Jadi Ketua Palang Merah Indonesia
4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kota Palopo
Pemohon: Farid Kasim-Nurhenih
5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pinrang
Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir
6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin
7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar
Pemohon: Ady Ansar-M Suwadi. (*)