info-sulawesi

Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Bulukumba Rekomendasikan 4 ASN ke BKN, 1 Kadus ke Pjs Bupati

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi

“Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang sudah diregistrasi dan terdapat tindak pidana Pemilihan makan akan ditangani Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, jelasnya.

Baca Juga: Warga Tombolo Meriahkan Kampanye IAKAN, Tokoh Masyarakat: Lihat Betapa Bahagianya Pendukung Ilham Azikin

"Tindakan ASN dan Kepala Desa yang melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba jelas larangannya pada pasal 188 junto pasal 71 UU 10 Tahun 2016," tegas Wawan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini