info-sulawesi

Gegara Komentar di Medsos Dukung Bacalon, Dua ASN Dilaporkan ke KASN

Kamis, 5 September 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi Netralitas ASN. (Foto: Ist)

Sulawesinetwork.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah kedapatan memberikan dukungan terbuka kepada salah satu calon kepala daerah melalui komentar di media sosial.

Tindakan kedua ASN tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, khususnya dalam mendukung calon kepala daerah secara terang-terangan.

"Iya, ada 2 kasus baru yang kami teruskan ke KASN dugaan pelanggaran netralitas," ujar Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada wartawan dilansir, Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Fakta-Fakta Unik di Balik Festival Pinisi 2024, Dari Ritual Adat Hingga Pelayaran

Zainal mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi bahwa dua ASN tersebut mendukung salah satu bakal calon wali kota di media sosial dan grup WhatsApp (WA). Dari hasil penelusuran kedua ASN itu diduga melanggar netralitas ASN.

"Kami dapat informasi awal dari media sosial dan grup WA. Kemudian kami melakukan penelusuran dan setelah kami telusuri itu memenuhi syarat untuk kami teruskan ke KASN," bebernya.

Zainal menuturkan dua ASN tersebut terindikasi menunjukkan dukungan ke bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Keduanya berkomentar dengan menyebutkan nama calon yang didukungnya.

Baca Juga: Sosialisasi Literasi Digital, Kadis Kominfo SP Bantaeng Tekankan Saring Sebelum Sharing

"Mereka berkomentar dengan menyebut nama bakal calon. Ini indikasi dukungan. Kan kalau ASN dilarang berkomentar, me-like dan mendukung kandidat. Na karena kami dapatkan indikasi pelanggaran tersebut makanya kami teruskan ke KASN," tegasnya.

Ditanya terkait jabatan dua ASN yang dilapor ke KASN, Zainal mengatakan mereka ASN biasa di Pemkot Parepare. Namun kata dia, semua ASN tanpa terkecuali harus mematuhi aturan untuk tidak melanggar netralitas ASN.

"Mereka ASN biasa. Tetapi pada dasarnya sama semua bahwa ASN dilarang melanggar netralitas dengan menunjukkan indikasi dukungan mereka," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Sudah Tangani 98 Pelanggaran Netralitas ASN, Terbanyak di Pinrang, Bulukumba?

Selain dua kasus baru tersebut, ada satu kasus yang telah keluar hasilnya dari KASN. Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi ringan dengan memberikan sanksi moral.

"Yang kasus pertama yang kita tangani itu sudah keluar hasilnya dari KASN. Tembusan dari KASN yakni diberikan sanksi moral. Ini termasuk sanksi ringan," jelasnya. (*)

Tags

Terkini