Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menangani 98 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada Serentak 2024 saat ini.
Berdasarkan catatan Bawaslu, pelanggaran ASN terbanyak terjadi di Kabupaten Pinrang dengan total 28 kasus. Sedangkan untuk sembilan (9) kabupaten masih aman.
Komisioner Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan mengatakan jika per Rabu, 4 September 2024. Ada 98 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulsel dan diproyeksi masih akan bertambah.
Baca Juga: Baliho JADIMI Masih Dirusak Orang Tak Bertanggungjawab, LO: Asal Jangan Merusak Masyarakat Bulukumba
"Ini pun akan terus bertambah. Ada tiga yang masuk kategori terbanyak yakni Pinrang, menyusul Lutim dan kemudian Palopo," katanya, Rabu, 4 September 2024.
Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini pengacu pada Undang-undang pemilihan, Perbawaslu, dan UU lainnya yang mengantur tentang ASN.
"Kami berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya. Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat, oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas," pintanya.
Baca Juga: Ingat! Opini WTP Bukan Prestasi, Pemerintah Wajib Pertanggungjawabkan Uang Rakyat
Abdul Malik mengingatkan bahwa tahapan kampanye akan segera ditetapkan. Sehingga para ASN dalam masa tersebut, jenis pelanggaran yang berlaku sudah mengarah ke tindakan pidana pemilu.
"Kami ingatkan kepada para rekan-rekan kami yang ASN, bahwa ketika memasuki tahapan kampanye, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah berpotensi pelanggaran pidana pemilihan," bebernya.
Berikut daftar dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu Sulsel selama momen Pilkada 2024:
Provinsi: 1 kasus
Pinrang: 28 kasus