Bakri mengurai jika pelanggaran ASN tidak hanya pelanggaran terhadap disiplin ASN akan tetap juga tindak pidana Pemilihan setelah penetapan calon, sebagaimana diatur dalam pasal 188 UU No 10 tahun 2016.
Baca Juga: Kodim 1410 Bantaeng Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Sebagaimana disebutkan bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Adapun 4 (empat) poin deklarasi dan ikrar Netralitas ASN yang ditandatangani oleh Pimpinan OPD dan Camat se Kabupaten Bulukumba adalah :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip dan netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat sertab tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uangdan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*)