Bawaslu Bulukumba Maksimalkan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024, 4 Poin Wajib Dipahami

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 18:33 WIB
Bawaslu Bulukumba maksimalkan pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan menggelar Deklarasi Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN.
Bawaslu Bulukumba maksimalkan pencegahan pelanggaran netralitas ASN dengan menggelar Deklarasi Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN.

Sulawesinetwork.com - Bawaslu Bulukumba terus memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Bulukumba terus mendorong netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada dengan menginisiasi Deklarasi ASN dan Penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di Kabupaten Bulukumba.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika pihaknya terus memassifkan pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.

Baca Juga: Wujudkan Arsip Sebagai MKB, Pemkab Bantaeng Hadirkan Kepala ANRI

Sebelumnya Bawaslu Bulukumba telah menyampaikan imbauan kepada Pemerintah Daerah hingga Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjaga Netralitas ASN menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada tanggal 22 September 2024.

"Hari ini Bawaslu Bulukumba kembali melakukan deklarasi netralitas ASN dengan menghadirkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Bulukumba, hal ini menjadi bagian dari ikhtiar pencegahan pelanggaran netralitas ASN," kata Bakri, Selasa, 3 September 2024.

"Kita harus masifkan pencegahan agar dapat meminimalisir pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba. Apalagi Bulukumba saat ini masih masuk 10 besar di Indonesia sebagai daerah rawan tinggi netralitas ASN," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Replikasi Program Seragam Sekolah Gratis Pemkab Bantaeng, Dianggap Bisa Tekan Kemiskinan Ekstreem

Pada Pilkada 2020 yang lalu, Bulukumba menjadi daerah dengan kasus pelanggaran netralitas paling tinggi di Sulawesi Selatan dengan jumlah 27 kasus yang diproses oleh Bawaslu Bulukumba.

Untuk itu kita minta ASN berada digarda terdepan untuk mematuhi segala ketentuan terkait netralitas ASN pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, urainya.

Bakri menambahkan jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu saja yakni KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Bulukumba hingga Luwu Timur Tak Punya Kepala Daerah Karena Maju Pilkada, Pemprov Sulsel Siapkan Pjs

Karena toh ternyata yang akan terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tidak semata pemimpin nya penyelenggara Pemilu namun pemimpin kita semua. Sehingga penting untuk mendorong kualitas penyelenggaraan pemilihan dengan paling tidak menjaga netralitas kita semua.

"Saat sekarang ini kita masifkan upaya pencegahan. Kalau pencegahan massif dilakukan namun masih ada yang melanggar maka kita akan menindaki sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X