Sulawesinetwork - Jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pemilihan ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal reguler lima tahun sekali.
Hal ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Titi Anggraini, pengajar pemilihan umum dari Universitas Indonesia, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Jika tidak mampu memperoleh 50 persen tersebut, pemilihan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal reguler.
"Jika calon tunggal kalah pada 2024, pilkada berikutnya akan diadakan pada 2025," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Ahad, 1 September 2024, seperti dikutip dari Tempo.co.
Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada memungkinkan calon tunggal yang kalah untuk mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya. Pasal 54D ayat (3) menegaskan bahwa pemilihan ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Nasional Masih Sepi Peminat, Kesempatan Terbuka Lebar
Mengapa Pilkada Ulang Dipercepat?
Titi menjelaskan bahwa percepatan pilkada ulang dilakukan untuk memastikan daerah segera memiliki kepala daerah definitif.
"Pemerintah ingin segera melantik hasil Pilkada 2024 untuk memastikan agenda pembangunan daerah berjalan dengan baik," ujarnya.
Jika belum ada pasangan calon terpilih, Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada menetapkan bahwa pemerintah akan menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapal Diatap Gedung Pinisi Bulukumba Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Warga Sekitar
Dua Alternatif Jadwal Pilkada Ulang
Artikel Terkait
Butuh Uang Besar di Kontestasi, PKB Siap Menangkan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba
Fahidin HDK Tegas Sanksi Kader yang tidak Patuh Putusan Partai, Termasuk TSY?
Fraksi Keadilan Sejahtera di DPRD Bulukumba: Usung Visi Kebangsaan, Keummatan dan Kerakyatan untuk Kepentingan Rakyat
Gerindra Wanti-Wanti Kader yang Main Dua Kaki di Pilkada Serentak 2024
Jamaluddin M Syamsir: Dari Rakyat untuk Rakyat, Calon Bupati Bersahaja
Survei IPI di Pilkada Bulukumba Dibantah Dedi Alamsyah, Metodologinya Dipertanyakan
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
BREAKING NEWS! Kapal Diatap Gedung Pinisi Bulukumba Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Warga Sekitar
Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Nasional Masih Sepi Peminat, Kesempatan Terbuka Lebar
Sambut Audiensi Tim Promedia Priangan Timur, Ivan Dicksan 'Ngobrol' Soal Perhelatan Pemilu di Kota Tasikmalaya