Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menambahkan bahwa jika calon tunggal tidak berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara, terdapat dua alternatif.
Pertama Pilkada ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya, atau menunggu hingga jadwal lima tahun sekali.
"Jika pilkada ulang diadakan pada tahun berikutnya, maka pemilihan akan diselenggarakan pada November 2025," ujar Idham.
Baca Juga: Pj Bupati Bantaeng Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Idham juga mencatat bahwa hingga 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga 4 September 2024.
Dengan potensi pilkada ulang yang lebih cepat, para calon kepala daerah yang berkompetisi dalam Pilkada 2024 diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan baik, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi calon tunggal.***