Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menambahkan bahwa jika calon tunggal tidak berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara, terdapat dua alternatif.
Pertama Pilkada ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya, atau menunggu hingga jadwal lima tahun sekali.
"Jika pilkada ulang diadakan pada tahun berikutnya, maka pemilihan akan diselenggarakan pada November 2025," ujar Idham.
Baca Juga: Pj Bupati Bantaeng Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Idham juga mencatat bahwa hingga 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga 4 September 2024.
Dengan potensi pilkada ulang yang lebih cepat, para calon kepala daerah yang berkompetisi dalam Pilkada 2024 diharapkan mampu mempersiapkan diri dengan baik, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi calon tunggal.***
Artikel Terkait
Butuh Uang Besar di Kontestasi, PKB Siap Menangkan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba
Fahidin HDK Tegas Sanksi Kader yang tidak Patuh Putusan Partai, Termasuk TSY?
Fraksi Keadilan Sejahtera di DPRD Bulukumba: Usung Visi Kebangsaan, Keummatan dan Kerakyatan untuk Kepentingan Rakyat
Gerindra Wanti-Wanti Kader yang Main Dua Kaki di Pilkada Serentak 2024
Jamaluddin M Syamsir: Dari Rakyat untuk Rakyat, Calon Bupati Bersahaja
Survei IPI di Pilkada Bulukumba Dibantah Dedi Alamsyah, Metodologinya Dipertanyakan
Pj Bupati Bantaeng Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
BREAKING NEWS! Kapal Diatap Gedung Pinisi Bulukumba Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Warga Sekitar
Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Nasional Masih Sepi Peminat, Kesempatan Terbuka Lebar
Sambut Audiensi Tim Promedia Priangan Timur, Ivan Dicksan 'Ngobrol' Soal Perhelatan Pemilu di Kota Tasikmalaya