Sulawesinetwork - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Nurdin Tola, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sebagai tersangka kasus korupsi.
Nurdin Tola saat ini menjabat sebagai Kepala SD Pasuleang 2.
Nurdin Tola diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 selama menjabat di SDN Bilacaddi.
Baca Juga: Pilgub Sulsel 2024! Danny Pomanto Genapkan 22 Kursi Usungan Partai, Siap Tantang ASS-Fatma
Total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
"Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Nurdin Tola atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan DAK," ujar Tenriawaru dalam konferensi pers di aula Kejari Takalar pada Kamis malam, 1 Agustus 2024 dikutip dari Rakyat Sulsel.
Selain Nurdin Tola, beberapa pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dana BOS juga telah diperiksa.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Usungan di Pilkada Bulukumba, Struktur Kepengurusan PKS Berubah
"Hasil penyidikan mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini," tambah Tenriawaru.
Penetapan dan penahanan Nurdin Tola didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-128/P 4:32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
Nurdin Tola terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan minimal satu tahun sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Soal Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Ini Harapan DPRD Bulukumba
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***