info-sulawesi

Profil Lengkap Hamsyah Ahmad! Ketua DPRD Bantaeng yang Tersandung Kasus Korupsi

Kamis, 18 Juli 2024 | 06:55 WIB
Nama Hamsyah Ahmad, Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik usai menjadi tersangka kasus korupsi. (Istimewa)

Baca Juga: Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan

Kasus ini terjadi selama masa jabatan mereka dari 2019 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak September 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD yang mencakup belanja rumah tangga.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng ini seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD.

Baca Juga: Sekwan dan Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Namun, penyidikan mengungkap bahwa anggaran tersebut dicairkan dan diterima secara tunai oleh para pimpinan setiap bulan, meskipun mereka tidak pernah menempati rumah negara tersebut.

Total dana yang diterima oleh para pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng selama periode tersebut mencapai Rp. 4.950.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Jumlah ini merupakan total dari anggaran yang seharusnya tidak diterima karena para pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Nursakti Hadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang Dilaksanakan KPU

Para tersangka, Hamsyah Ahmad, Muhammad Ridwan, H. Irianto, dan Jufri Kau, telah ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

Alasan penahanan ini termasuk kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan sehingga segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Namanya Muncul Sebagai Kartu Truf di Pilkada Serentak 2024, Ini Jawaban Eksklusif H Mujiono Kepada CEO Promedia

Tindakan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal yang dilanggar antara lain Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b.

Halaman:

Tags

Terkini