- Wakil Ketua KNPI Kecamatan Uluere, Bantaeng, tahun 2015-2020
- Ketua Agrowisata Loka, Kecamatan Uluere, Bantaeng, tahun 2016-2018
- Sekretaris DPC PPP Bantaeng, tahun 2016-2021
Riwayat Pekerjaan:
Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng
- Anggota PPK Kecamatan Uluere, Bantaeng, tahun 2004
- Ketua PPK Kecamatan Uluere, tahun 2009
- Manager Program Yayasan Butta Toa (YBT), tahun 2007
- Pendamping Access Ausaid, tahun 2008
- Pendamping Sensus Ekonomi, tahun 2008
- Pelaksana Lapangan PT Cendrawasih Persada Nusantara, tahun 2014
Baca Juga: Kontingen FASI Bulukumba Target Juara Satu Provinsi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., pada Selasa, 16 Juli 2024, disampaikan bahwa Hamsyah Ahmad, Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, Wakil Ketua I, H. Irianto, Wakil Ketua II, dan Jufri Kau, Sekretaris Dewan (Sekwan), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pimpinan DPRD aktif Kabupaten Bantaeng ini, bersama dengan Sekwan yang juga pengguna anggaran sejak 2021, diduga melakukan korupsi pada tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.