Pokso kawal hak pilih ini selain dibuka di Kantor Bawaslu Bulukumba, juga di buka di masing-masing sekretariat Panwas Kecamatan.
Baca Juga: Tak Ingin Jadi Bahan Tertawaan Publik, PKS Usul Calon Ketua DPRD Bulukumba yang Layak
Sehingga masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran atau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, dapat menyampaikan langsung ke pengawas pemilu.
"Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, karena hak memilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga Bawaslu akan terus mengawal dan melindungi hak pilih," tutupnya.(*)