info-sulawesi

Pilkada Takalar 2024: Batal Lanjut ke Tahap Berikutnya, Pasangan Amin Yakub dan Nur Arfa Kandas di Verifikasi KPU Takalar

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:03 WIB
KPU Takalar memutuskan bahwa pasangan bakal calon Amin Yakub - Nur Arfa tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan kepala daerah Pilkada Takalar 2024. (kolase foto)

Sulawesinetwork - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar resmi mengumumkan hasil Rapat Pleno Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, yang dilaksanakan di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulawesi Selatan, Rabu 18 Juni 2024.

Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa pasangan bakal calon Amin Yakub - Nur Arfa tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Takalar 2024.

Pasangan Amin Yakub - Nur Arfa telah menyerahkan sebanyak 25.836 dukungan pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca Juga: Sirkuit Titik Nol Bira Jadi Opsi Sulawesi Cup Race dan Kerjurnas Digelar, Ini Syaratnya

Namun, setelah verifikasi awal yang diumumkan pada Senin, 10 Juni 2024 hanya 4.113 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 815 dan 862, pasangan ini diberikan waktu untuk memperbaiki dan menambah dukungan.

Pada Sabtu, 15 Juni 2024, pasangan Amin Yakub-Nur Arfa kembali menyetor 20.513 dukungan perbaikan.

Baca Juga: Bentuk Karakter Humanis Melalui Binrohtal Polres Bulukumba

Dalam rapat pleno verifikasi administrasi, hadir lima komisioner KPU Takalar, dua komisioner Bawaslu Takalar, serta perwakilan dari bakal pasangan calon perseorangan.

Setelah dilakukan verifikasi ulang, hanya 10.339 dari total dukungan perbaikan yang dinyatakan MS.

Jika ditambahkan dengan dukungan yang sebelumnya telah memenuhi syarat, jumlah totalnya hanya mencapai 14.450, masih jauh dari syarat minimal 22.785 dukungan yang diperlukan, yang merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan.

Baca Juga: Pilkada Makassar 2024: Survei Elektabilitas, Munafri Arifuddin dan Indira Jusuf Ismail Pimpin Persaingan

Kordinator Divisi Teknis KPU Takalar, Ibrahim Salim, menyatakan bahwa berkas pasangan Amin Yakub - Nur Arfa tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya karena tidak memenuhi syarat dukungan yang ditentukan.

"Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, kami memastikan bahwa pasangan Amin Yakub - Nur Arfa tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Ibrahim.

Halaman:

Tags

Terkini