Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyebutkan jika tidak ada pihak yang keberatan dan dirugikan terkait pemindahan suara tersebut.
Baca Juga: Andi Utta-TSY-ASW Hingga JMS Kantongi Rekomendasi Partai, Modal Jajal Koalisi Pilkada Bulukumba
Sebelumnya, anggota KPU RI Devisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menegaskan jika pihaknya telah mengintruksikan KPU Sulsel untuk mendalami informasi tersebut.
"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu untuk mendalami informasi tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Idham menekankan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan pemidahan atau perubahan suara partai politik menjadi suara calon anggota legislatif.
Baca Juga: Cegah Kasus Kematian Ibu dan Bayi, RSUD Bulukumba Lakukan IHT Kegawatdaruratan Maternal
"Jika terjadi hal yang menyimpang dari regulasi PKPU atau UU Pemilu, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana," tambah Idham.(*)