Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi Labaratorium Bahasa Dinas Pendidikan (Disdik) Wajo masih terus bergulir.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan jika hingga saat ini belum ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Belum tahu tindakan hukumnya, SP3 atau belum,” jelasnya dilansir, Kamis, 30 Mei 2024.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana pembelajaran lab bahasa di Disdik Wajo tahun 2011 telah menyeret tiga orang tersangka.
Ketiganya yakni oknum anggota DPRD Sulsel berisinial AS, bersama ketua panitia pengadaan Abdul Razak dan pejabat pembuat komitmen, Panaco.
Penetapan ketiganya menjadi tersangka dilakukan Kejati Sulsel sejak 2015 silam atau setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Bulukumba Meningkat di Tahun 2023, PDRB Tiga Sektor Dominasi
Diketahui, penetapan tersangka terhadap ketiganya karena diduga kuat telah bekerjasama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp1,1 miliar.
Dimana anggaran tersebut berasal dari dana sharing pendapatan dan belanja daerah dan pendapatan belanja negara pada tahun 2011.
Dimana dalam pelaksanaan proyek itu, perusahaan milik SA, CV. Istana Ilmu mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software).
Baca Juga: Pemkab Bulukumba Raih WTP Ke-11, Ketiga Kalinya Era Bupati Andi Utta dan Wabup Edy Manaf
Pengadaan itu dilakukan untuk keperluan laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo.
Hanya saja kuat dugaan jika barang yang diadakan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terjadi dugaan markup harga barang.(*)