info-sulawesi

Perekrutan Panwascam dan PKD Dibedakan Bawaslu, Begini Penjelasannya

Senin, 20 Mei 2024 | 13:59 WIB
Logo Bawaslu Jpg - Search Images (bing.com)

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang dimulai sejak 18 hingga 21 Mei 2024.

Perekrutan PKD dilakukan berbeda sehingga tidak dalam proses atau kebutuhan yang sama dengan KD dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa pekan lalu.

Untuk perekrutan Panwascam, memperioritaskan yang telah bekerja pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu untuk kembali menjadi Panwascam di Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Nama-nama 10 Bupati Bulukumba dari Masa ke Masa, Sejarah Kepemimpinan Butta Panrita Lopi

Sementara harus memulai dari awal tahapan tanpa ada prioritas kepada yang telah bekerja pada Pemilu 2024 kemarin.

Komisioner Bawalu Makassar Ahmad Ahsanul mengatakan jika perekrutan PKD mengacu pada surat tugas yang dikeluarkan Bawaslu RI.

"Jadi kami ini hanya melaksanakan tugas sesuai surat Bawaslu RI,” katanya dilansir, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Juga: Pemilih PKB Didominasi Anak Muda, Fahidin HDK: Rekomendasi Awal akan Diserahkan ke JMS

Dalam perekrutan PKD Bawaslu Makassar membutuhkan 1 orang setiap kelurahan, dimana kata Ahsan sapaan Ahmad Ahsanul Fadhil Makassar memiliki 153 Kelurahan dari 15 Kecamatan.

"Setiap kelurahan hanya satu orang. Jadi kami akan merekrut 153," ucapnya.

Namun kata dia, ada poin penilaian tersendiri untuk PKD yang telah bekerja pada Pemilu kemarin jika mereka masih melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Dihadiri JMS, Ribuan Warga Berbondong-bondong Ikuti Jalan Santai Fokusmaker

“Ada penilaian tersendiri, tapi yang melakukan wawancara Panwascam. Tapi itu tergantung plenonya teman-teman di Kecamatan,” singkatnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh melanjutkan jika saat ini Panwascam belum dilantik sehingga berkas calon PKD itu mengumpulkan berkas di Bawaslu Kabupaten/kota.

Halaman:

Tags

Terkini