PDIP Tutup Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Tiga Figur Ini Bakal Berebut Rekomendasi

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:49 WIB
Tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba bakal berebut rekomendasi untuk Pilkada Bulukumba 2024.
Tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba bakal berebut rekomendasi untuk Pilkada Bulukumba 2024.

Sulawesinetwork.com - Desk Pilkada 2024 DPC PDIP Bulukumba resmi menutup penjaringan bakal calon (Bacalon) kepala daerah untuk Pilkada Bulukumba 2024.

PDIP Bulukumba membuka penjaringan sejak Jumat, 19 April dan resmi ditutup pukul 16.00 Wita Jumat, 17 Mei 2024.

Ketua Desk Pilkada PDI Perjuangan Bulukumba, Akhamd Rivandi mengatakan bahwa proses penjaringan di DPC resmi ditutup.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Prof Zudan Arif Tukaran Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulsel

Sejak penjaringan dibuka, kata Akhmad Rivandi terdapat enam figur yang mengambil formulir pendaftaran.

"Ada enam yang ambil formulir, baik diwakili LO maupun datang sendiri untuk mengambil," ungkapnya Sabtu, 18 Mei 2024.

Mantan Ketua KNPI Bulukumba itu menerangkan bahwa dari enam figur tersebut. Hanya ada tiga bacalon yang secara resmi mengembalikan formulir.

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Rekrut 136 Panwas Desa/Kelurahan, Ini Jadwal Pendaftarannya

"Dari enam yang ambil formulir, ada tiga yang resmi mengembalikan. Tiga nama ini akan kita bawa ke DPD setelah dilakukan rapat pleno," terang Akhmad Rivandi.

Ketiganya yakni pengurus DPP Golkar Jamaluddin M Syamsir (JMS). JMS menjadi bacalon pertama yang melakukan pengembalian di PDIP Bulukumba.

Lalu disusul Ketua PAN Bulukumba yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf.

Baca Juga: Andi Mahfud Sultan Kembalikan Formulir Pendaftaran, PDIP Resmi Tutup Penjaringan Pilkada Bulukumba 2024

Serta yang terakhir melakukan pengembalian formulir pendaftaran yakni Andi Mahfud Sultan. Sosok Andi Mahfud Sultan merupakan pengusaha sukses.

Akhmad Rivandi mengungkapkan bahwa setelah proses penjaringan ditutup, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pada bacalon yang resmi mengembalikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X