info-sulawesi

Penyerahan Dukungan Dokumen Calon Independen di Pilkada Bulukumba 2024 Ditutup Hasilnya "Nihil"

Senin, 13 Mei 2024 | 11:46 WIB
Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar.

Terakhir Fajar, menambahkan  Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. 

Baca Juga: Antara Seru-seruan atau Sensasi Para Penantang di Pilkada Bulukumba 2024

"Dimana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024,"terabgnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini