Sulawesinetwork.com - Pencairan sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang rencananya akan dicairkan dalam Waktu dekat tidak akan diberikan 100 persen oleh pemerintah.
Pemberian tunjangan TPG itu diperuntukan untuk guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sehingga guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), guru PNS yang ingin mendapatkan tunjangan ini harus Daftar Pokok Pendidik (Dapodik) yang telah memenuhi beban kerja yang ditentukan.
Baca Juga: Wujud Kepedulian, Polres Bulukumba Kirim Bantuan Ke Lokasi Bencana Banjir
Peraturan besaran dan syarat untuk mendapatkan TPG juga diuraikan secara lengkap dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Dimana guru ASN akan menerima TPG sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Jumlah besaran yang diterima setara dengan gaji pokok PNS dan PPPK yang bersangkutan.
Tunjangan ini diberikan sebagai tanda penghargaan atas pengabdian serta profesionalitas seorang guru ASN. Namun TPG atau Tunjangan Sertifikasi Tidak Diterima 100 Persen.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Triwulan I Belum Cair Hingga Mei
Hal itu disebabkan karena setiap pencairan tunjangan akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Atau tetap mengacu pada PP No. 80 Tahun 2010.
Dimana guru yang berada pada golongan III A akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk guru PNS yang berada pada golongan IV akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Itulah alasan mengapa tunjangan yang akan masuk ke rekening guru penerima tidak dibayarkan penuh 100 persen sebesar penetapan gaji pokok.
Baca Juga: Pencairan TPP untuk ASN Pemkab Bulukumba Harus Penuhi Validasi dan Indikator Ini Dulu
Namun, kabar baiknya. Tahun 2024 ini, pemerintah telah menaikan gaji okok ASN termasuk guru sebanyak 8 persen dengan besaran tunjangan dimulai pada triwulan I tahun 2024.