info-sulawesi

Pencairan TPP untuk ASN Pemkab Bulukumba Harus Penuhi Validasi dan Indikator Ini Dulu

Rabu, 8 Mei 2024 | 15:01 WIB
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupten (Pemkab) Bulukumba mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Persetujuan pencairan itu diberikan Pemkab Bulukumba untuk menyelesaikan TPP bulan Januari, Februari, dan Maret melalui surat nomor 900.1.1/7824/Keuda tentang Persetujuan TPP ASN.

Surat persetujuan itu ditandatangani langsung Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Horas Panjaitan pertanggal 30 April 2024.

Baca Juga: Bukan Hanya H Rijal, PPP Berpeluang Dikendarai Figur Eksternal di Pilkada Bulukumba 2024

Baca Juga: Air PDAM di Tutup, Pelanggan Minta Bupati Bulukumba Bertindak

Dalam surat persetujuan itu, Pemkab Bulukumba diwajibkan untuk bepedoman pada hasil validasi Kemendagri dan persetujuan Kementian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, Pemkab Bulukumba juga harus memenuhi capaian reformasi birokrasi kurang lebih 50 persen. Sehingga percepatan reformasi birokrasi peningkatan kinerja layanan dan efesiensi belanja.

Pemkab Bulukumba juga diminta untuk memperhatikan efesiensi belanja daerah agar tidak melampaui Batasan belanja pegawai sebesar 30 persen.

Baca Juga: Viral Pungli Masuk Titik Nol, Pemkab Bulukumba: Itu Tarif Resmi Bukan Pungli

Atau tetap beredoman pada pasal 146 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang didalamnya membahas alokasi TPP untuk menentukan kinerja ASN.

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa tahun ini terdapat penyesuaian terhadap nilai TPP disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dimana kini indicator penilaian bertambah menjadi tiga yakni indicator beban kerja, kelangkaan profesi dan indicator baru yakni kondisi kerja.

Baca Juga: Kemendagri Izinkan Mutasi Pejabat Bulukumba, Sekda Ali Saleng Tekankan Hal ini

Dengan adanya tambahan indicator ini, maka Dokumen Pelaksnaan Anggaran (DPA) saat ini harus menyesuaikan dengan anggaran di OPD masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini