Rekomendasi pembatalan itu telah disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Bulukumba melalui surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Baca Juga: Apakah Masa Jabatan BPD dan Kades Pasca Pengesahan UU Desa 2024 Sama?
Keputusan tindak lanjut rekomendasi KASN itu dilakukan setelah Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf bersama Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudandi Azis berkonsultasi dengan KASN dan Kemendagri.
Atas hal tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menjalankan rekomendasi KASN tersebut.
Terbaru, mutasi terhadap 57 pejabat lingkup Pemkab Bulukumba dibatalkan oleh Mendagri berdasarkan SE Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret.
Berdasarkan keputusan itu, para pejabat yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi harus kembali ke posisi semula sebelum dilakukan mutasi.(*)