Sulawesinetwork.com - Publik dibuat heboh setelah surat pemberitahauan pembatalan keputusan mutasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba beredar.
Dalam surat tersebut tertuang penyampaian jika mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf pada 22 Maret 2024 lalu dibatalkan.
Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi dikembalikan ke jabatan sebelum mutasi dilakukan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sulsel Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Serentak 2024, Tapi Wajib Ikut Seleksi
Diketahui, surat yang beredar tersebut merupakan surat pemberitahan dengan nomor 800/401/BKPSDM pertanggal 5 April 2024.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Muh Ali Saleng dengan dibubuhi stempel Setda Pemkab Bulukumba.
Surat tersebut diketahui berisi tentang pemberitahuan pembatalan surat keputusan bupat Bulukumba tentang pemberhentian, perpindahan dan pengangkatan PPTP, pejabat administrasi, kepala UPT SPF SMPN dan SDN.
Baca Juga: Bahas Pilkada Serentak 2024, Delapan Ketua Parpol di Sinjai Bertemu dan Sepakati Hal ini
Dimana surat pemberitahuan itu menyatakan bahwa berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Yang ditindak lanjuti Pemkab keputusan Bupati Bulukumba nomor:821.2/165/BKPSDM pertanggal 5 April tentang pembatalan keputusan Bupati Bulukumba.
Adapun keputusan bupati Bulukumba yang dibatalkan yakni keputusan nomor 821.2-4 tahun 2024, nomor 821.4-03 tahun 2024.
Baca Juga: Bakal Jadi Penantang di Pilkada Bulukumba 2024, JMS Sudah Siap Sejak Tiga Tahun Lalu
Serta Nomor 821.4-03 tahun 2024, nomor 821.5-04 tahun 2024, dan nomor 821.5-05 tahung 2024.