Yang masing-masing tentang pemberhentian, perpidahan dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator.
Selanjutnya pejabat pengawas, kepala unit pelaksana teknis satuan pendidikan formal, sekolah menengah pertama negeri dan sekolah dasar negeri lingkungan Pemkab Bulukumba.
Baca Juga: Ratusan ASN Balik ke Jabatan Semula Setelah Mendagri Batalkan Mutasi Jelang Pilkada Serentak 2024
Diputusan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya masuk dalam daftar mutasi yang berlangsung 22 Maret 2024 lalu kembali kejabatan semula.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Bulukumba terkait surat pemberitahuan yang beredar tersebut.(*)