info-sulawesi

Namanya Terseret Politik Uang, Ini Penjelasan Zainuddin Hasan Soal Pembagian Amplop Saat Kampanye

Jumat, 19 Januari 2024 | 10:05 WIB
Caleg DPR RI Zainuddin Hasan saat memberikan penjelasan soal politik uang

"Kami mendukung proses penegakan hukum yang sementara berjalan. Dan kami berharap pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan bersih tanpa ada politik uang," imbuhnya.

Baca Juga: Jeneponto Jadi Sentra Penghasil Garam di Pulau Sulawesi, Punya Cagar Budaya Zaman Kerajaan

Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba menemukan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh SH selaku peserta dalam kegiatan kampanye Zainuddin Hasan di Lingkungan Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, pada Desember 2023, lalu.

Kasus dugaan praktik politik uang yang pertama ditemukan di Indonesia dalam proses Pemilu 2024 itu sementara berproses di Pengadilan Negeri Bulukumba dengan terdakwa SH.

SH dijerat dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak 24 juta rupiah.(*)

Halaman:

Tags

Terkini