"Kami mendukung proses penegakan hukum yang sementara berjalan. Dan kami berharap pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan bersih tanpa ada politik uang," imbuhnya.
Baca Juga: Jeneponto Jadi Sentra Penghasil Garam di Pulau Sulawesi, Punya Cagar Budaya Zaman Kerajaan
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba menemukan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh SH selaku peserta dalam kegiatan kampanye Zainuddin Hasan di Lingkungan Erelebu, Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, pada Desember 2023, lalu.
Kasus dugaan praktik politik uang yang pertama ditemukan di Indonesia dalam proses Pemilu 2024 itu sementara berproses di Pengadilan Negeri Bulukumba dengan terdakwa SH.
SH dijerat dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana 2 tahun, dan denda paling banyak 24 juta rupiah.(*)
Artikel Terkait
Guru Diminta Setor Dukungan Kepada Putri Pj Bupati Bone yang Jadi Caleg DPRD Provinsi
Caleg Pendatang Baru Bayangi Para Incumbent di Dapil Bulukumba 4, Canra Wijaya-Andi Abu Ayyub Jadi Ancaman
Caleg Petahana Masih Cukup Kuat di Dapil Bulukumba 3, Hati-hati Digilas Para Penantang
Heboh! Oknum Kepsek Diduga Mobilisasi ASN untuk Mendukung Caleg DPR RI, Bawaslu Sinjai Diminta Bertindak
Dugaan ASN-Pendamping PKH Kampanye Bareng Caleg PAN Mulai Diusut Bawaslu
Ini Dia Wajah-wajah Caleg Perempuan di Pileg Bulukumba 2024, Petahana Wajib Waspada
Dugaan Politik Uang yang Libatkan Relawan Caleg DPR RI Mulai Berproses di Kejaksaan