Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai berproses di Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Wawan Kurniawan.
Dugaan pelanggaran politik uang itu diduga melibatkan relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan 2 kini berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
“Relawan tersebut berinisial SS awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan Kampanye,” jelas Wawan, Minggu 14 Januari 2024.
Kasus dugaan politik uang tersebut adalah hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba, tambahnya.
Wawan mengungkapkan kasus tersebut telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk dilakukan penuntutan.(*)
Artikel Terkait
Bawaslu Bulukumba Mulai Telusuri Dugaan Penerima Bansos di Intervensi Dukung Caleg Tertentu
Masuk Ketegori Rawan Pelanggaran, Sekda Ali Saleng Dihadirkan Bawaslu Bulukumba
Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Sinjai Gandeng Jurnalis
Butuh Keberanian, Bawaslu Disebut Mudah Telusuri Dugaan Pelanggaran Pj Bupati Bone
Parpol Diingatkan Menyampaikan LADK Tepat Waktu, Bawaslu Bulukumba Siap Terapkan Sanksi
Heboh! Oknum Kepsek Diduga Mobilisasi ASN untuk Mendukung Caleg DPR RI, Bawaslu Sinjai Diminta Bertindak
Dugaan ASN-Pendamping PKH Kampanye Bareng Caleg PAN Mulai Diusut Bawaslu