Selain Perda Sarang Walet, pengelolaan pajak parkir sesuai Peraturan Daerah Sinjai Nomor 3 tahun 2023 juga akan diterapkan tahun 2024 ini sehingga Penghasilan Asli Daerah (PAD) akan lebih besar lagi kedepannya.
Pengenaan pajak sarang burung walet juga kerap diwacanakan di Kabupaten Bulukumba. Hanya saja penerapannya belum dilakukan Pemkab Bulukumba.
Dimana dari ratusan sarang burung walet di Kabupaten Bulukumba diyakini mampu menjadi sumber PAD tambahan dan tidak terbang bebas. (*)