Sarang Walet di Sinjai Mulai Kena Pajak 10 Persen, Bulukumba Masih Terbang Bebas!

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 11:06 WIB
ILUSTRASI. Sarang burung walet di Sinjai mulai dikenakan pajak, Bulukumba walet masih terbang bebas.
ILUSTRASI. Sarang burung walet di Sinjai mulai dikenakan pajak, Bulukumba walet masih terbang bebas.

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akan segera menarik pajak dari usaha sarang burung walet terhitung mulai tahun 2024.

Penarikan pajak sarang burung walet melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai dikenakan pungutan sebesar 10 persen.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dermawan mengatakan jika penarikan pajak sarang burung walet mulai diberlakukan dengan pajak 10 persen dari penjualan.

Baca Juga: Ada KUR Khusus Budidaya Pisang dan Cabai, Pemprov Sulsel Siapkan Dana Rp30 Triliun Untuk Perikanan, Pertanian, dan Peternakan

"Terhitung bulan Januari ini sudah mulai dihitung pajaknya setiap penjualan akan dipotong sebesar 10 persen,” ungkapnya, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebagai objek pajak baru, pengusaha sarang walet di Sinjai tercatat berjumlah kurang lebih dari 200 rumah walet.

Pajak terhadap usaha sarang burung walet tentunya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Diharap Jadi Solusi Ekonomi, Relawan Progresif Bulukumba Deklarasi Dukung Pasangan Ganjar-Mahfud

Diketahui pajak sarang burung walet diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Penarikan pajak ini sudah diatur melalui Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” terangnya.

Menurut mantan Kepala Balitbangda itu, ini merupakan tantangan baru Pemkab Sinjai untuk menarik pajak penjualan yang membutuhkan kajian dan pemantauan ketat.

Baca Juga: Resmi! Ada Enam OPD Baru di Kabupaten Bulukumba, Ini Para Pimpinannya yang Dilantik

"Menarik pajak dari penjualan yang terkadang kita tidak tahu berapa hasil setiap bulannya. Namun, kita akan tetap menghitung secara wajar," tegasnya.

"Yang pastinya kita akan meninjau ulang lokasi rumah sarang walet dan tentunya wajib pajak yang akan menyampaikan kepada Pemkab berapa jumlah penjualannya," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X