Selain Perda Sarang Walet, pengelolaan pajak parkir sesuai Peraturan Daerah Sinjai Nomor 3 tahun 2023 juga akan diterapkan tahun 2024 ini sehingga Penghasilan Asli Daerah (PAD) akan lebih besar lagi kedepannya.
Pengenaan pajak sarang burung walet juga kerap diwacanakan di Kabupaten Bulukumba. Hanya saja penerapannya belum dilakukan Pemkab Bulukumba.
Dimana dari ratusan sarang burung walet di Kabupaten Bulukumba diyakini mampu menjadi sumber PAD tambahan dan tidak terbang bebas. (*)
Artikel Terkait
Oknum Petugas Penagih Pajak Gelapkan PBB Warga, Bupati Bulukumba Ultimatum untuk Kembalikan Dana
Selain PBB, Pajak Papan Reklame Ternyata Banyak tidak Terdata dalam Database Bapenda Bulukumba
Kini Giliran Pajak Papan Reklame Jadi Warning Bupati Bulukumba, Penertiban Mulai Dilakukan
Warning Bupati Bulukumba Berhasil Pulihkan Dana Pajak Rp3 Miliar, Kini Menanti Hasil Penertiban Papan Reklame
Tembakau Tradsional Bulukumba-Sinjai Punya Kualitas Bersaing, Butuh Perhatian Pemerintah
Merasa Terbebani Penalangan Dana Utang Pemda Sinjai, Owner Awri Cake Kembalikan Uang ke Pemilik
Terungkap! Ini Pihak yang Talangi Utang Kue Pemda Sinjai, Penegak Hukum Diminta Lakukan Penelusuran
Eks Sekda Soroti Pejabat Sinjai yang Hobi GTM dan NC