Narasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).
"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis unggahan.
Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan, perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Sinjai Gandeng Jurnalis
Menanggapi hal itu, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan membantah narasi yang menyatakan bahwa perusahaan meminta denda akibat kecelakaan kerja yang terjadi kepada karyawannya.
"Itu sama sekali tidak benar. Secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang posting di media sosial," ujarnya.
Ia menyatakan, pihak manajemen bahkan menanggung seluruh biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Baca Juga: Sekarang Penyaluran Bansos Disebut Jadi Komiditas Politik Hingga Wacana Penghapusan Bantuan
Dedy juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa PT IMIP akan melakukan PHK kepada karyawan yang menyebarkan video ledakan dan kebakaran di smelter Morowali.
"Itu bukan pernyataan kami. Yang jelas manajemen IMIP tidak pernah secara resmi membuat aturan semacam itu," ucap dia.
"PT IMIP tidak pernah melarang karyawan untuk membawa dan menggunakan ponsel di area kerja," sambungnya.
Ia memastikan, hingga saat ini belum ada karyawan PT IMIP yang dikenakan PHK sejak 10 tahun beroperasi.(*)