Korban Ledakan Tungku Smelter PT IMIP Asal Luwu Utara Terima Santunan 600 Juta Secara Simbolis

photo author
- Jumat, 29 Desember 2023 | 13:29 WIB
Ahli waris korban Tungku Meledak asal luwu utara terima santunan 600 juta secara simbolis oleh PT OSHI-IMIP (sulawesinetwork.com)
Ahli waris korban Tungku Meledak asal luwu utara terima santunan 600 juta secara simbolis oleh PT OSHI-IMIP (sulawesinetwork.com)

Sulawesinetwork.com - PT IMIP mulai menyalurkan santunan awal kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat ledakan smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan, total besaran santunan yang akan diberikan PT IMIP senilai Rp600 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia.

Tercatat, salah satu korban yang bernama Tobing asal Luwu Utara dikabarkan bahwa ahli waris telah menerima santunan sebesar 600 juta dari PT IMIP.

Baca Juga: PPS Kahayya Bulukumba Umumkan 28 Nama Anggota KPPS

Hal itu berdasarkan foto yang beredar tampak ahli waris yang tak lain adalah istri dari almarhum menerima penyerahan santunan 600 juta secara simbolis oleh PT OSHI-IMIP.

Sementara itu, menurut keluarga korban dalam postingan tersebut, nyawa tidak sebanding dengan santunan Rp600 juta itu.

"Tdk ada angka nominal yg sebanding dengan nyawa, jika bisa memilih kami tdk ingin hal ini terjadi kepada anak kami,ucap akun @Thika Putry".

Sebelumnya, Kepala Divisi Media Realtions PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, besaran santunan yang diberikan IMIP sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban jiwa.

Baca Juga: Terkait Persidangan AI Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati, Begini Tanggapan Pemda Bulukumba oleh Kabid Humas Dinas Kominfo

Santunan tersebut, lanjutnya, secara simbolis akan diserahkan manajemen IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.

"Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing," terang Dedy saat dihubungi dari Palu, Selasa (26/12).

Menurutnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia.

Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tidak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.

Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X