Buntut Penyebaran Video Insiden Kebakaran Akibat Ledakan Smelter dI PT ITSS, Karyawan Terancam PHK dan Kena Denda. Begini Tanggapan Pihak PT IMIP

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 14:16 WIB
Karyawan PT IMIP terancam PHK hingga denda (Facebook @Pt. imip)
Karyawan PT IMIP terancam PHK hingga denda (Facebook @Pt. imip)

Sulawesinetwork.com - Pada tanggal 24 Desember 2023 sekitar Pukul 05:30 Wita, di pabrik smelter PT Indonesia Tsingsang Stainless Steel (ITSS) yang masuk Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terjadi insiden mengenaskan.

Dimana saat sejumlah karyawan tengah melakukan perbaikan dan pemasangan plat pada bagian tungku, tiba-tiba terjadi ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak.

Hal ini pun menimbulkan kebakaran hebat yang tak terbendung lagi.

Baca Juga: Soal Tukin KPU Diharap tidak Ganggu Pemilu, Tahun Depan Bakal Dinaikan Jokowi

Puluhan karyawan turut menjadi korban dalam isiden tersebut.

Video insiden kejadian itupun langsung beredar dengan sangat cepat di dunia medsos.

Namun, pekerja yang menyebarkan video kejadian tersebut kini terancam oleh perusahaan akan dikenakan Putusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Siap-Siap KUR BRI 2024 Segera Dibuka! Cek Jadwal dan Besaran Limit Pinjaman Terbarunya

Hal itu berdasarkan pesan singkat yang beredar diduga dari pihak PT IMIP tersebut.

Dari pesan singkat yang beredar, PT IMIP mengimbau kepada karyawan agar tidak menyebarluaskan kejadian tersebut.

Mereka diminta untuk menjaga rahasia perusahaan.

“Mohon kerjasamanya bagi teman-teman yang memiliki video accident di Ferrosilicon ini agar jangan disebarluaskan ke publik karena masih dalam proses investigasi. Karena jika ada kedapatan karyawan yang menyebarluaskan kejadian ini, akan ada sanksi PHK karena melanggar aturan perusahaan yaitu tidak menjaga kerahasiaan perusahaan,” demikian pesan singkat dari pihak perusahaan ke karyawan.

Baca Juga: KUR BRI Limit Hingga 100 Juta, Kini Pengajuan Bebas Tanpa Jaminan. Begini Caranya

Tak hanya itu, terdapat unggahan bernarasi pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengalami kecelakaan kerja akan dikenakan denda Rp 1-3 juta, beredar di media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X