"Untuk mewujdkan hal tersebut, disadari Perseroan Daerah tidak terlepas dari tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan industri," kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Menurutnya, dalam Ranperda ini terkait dengan pemenuhan modal dasar Perseroda yang akan dibentuk nantinya.
Tentu ini, telah melalui beberapa pertimbangan dengan melihat kemampuan daerah dimana penentuan modal dasar menjadi salah satu hal mendasar dalam membangun eksistensi keberadaan Perseroda.
"Penetapan modal dasar tentunya mempunyai mekanisme dan perhitungan tersendiri terkait berapa persen modal dasar yang harus dipenuhi dan bagaimana mekanisme terkait penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, begitupun dengan persentase deviden yang akan diterima dalam penyertaan modal tersebut," imbuhnya.(*)