"Untuk mewujdkan hal tersebut, disadari Perseroan Daerah tidak terlepas dari tantangan yang akan dihadapi dalam pengembangan industri," kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Menurutnya, dalam Ranperda ini terkait dengan pemenuhan modal dasar Perseroda yang akan dibentuk nantinya.
Tentu ini, telah melalui beberapa pertimbangan dengan melihat kemampuan daerah dimana penentuan modal dasar menjadi salah satu hal mendasar dalam membangun eksistensi keberadaan Perseroda.
"Penetapan modal dasar tentunya mempunyai mekanisme dan perhitungan tersendiri terkait berapa persen modal dasar yang harus dipenuhi dan bagaimana mekanisme terkait penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, begitupun dengan persentase deviden yang akan diterima dalam penyertaan modal tersebut," imbuhnya.(*)
Artikel Terkait
Dianggap Sarat Politik, DPRD Sulsel Minta Hapus Embel-embel Andalan Disetiap Program
APBD Perubahan 2023 Ditetapkan, OPD Diminta Bupati Bulukumba Jabarkan Harapan DPRD dan Cegah Penyimpangan
Dianiaya Tanpa Proses Hukum, Anggota DPRD Pertanyakan Kinerja Polres Bulukumba
MZI's Women Deklarasi Dukung Muhammad Zabir Ikbal Menuju DPRD Sulsel
Meski tak Hadir, DPRD Makassar Resmi Berhentikan Fatmawati Rusdi Sebagai Wakil Walikota
Kepala Daerah Disebut Malas Berinovasi Tingkatkan Pendapatan, DPRD Boleh Lahirkan Ide
Anggota DPRD Bulukumba Dikabarkan Dijebloskan ke Penjara Usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa