Sulawesinetwork.com - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersepakat untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Salah satu dari empat Ranperda tersebut, terdapat Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang masuk dalam konsen pembahasan.
Kesepatan pembahasan keempat Ranperda tersebut melalui rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati dan pandangan fraksi DPRD di ruang paripurna DPRD Bulukumba, Senin 4 Desember 2023 kemarin.
Baca Juga: Libatkan Korporasi Perkuat Program Ketahanan Pangan, Siapkan Lahan 10 Ha Perdesa
Selain kesepatan pembahasan keempat Ranperda tersebut. Rapat paripurna itu juga menyepakati penetapan Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Bulukumba, Rijal menyampaikan bahwa paripurna kesepakatan telah selesai dan selanjutnya empat Ranperda tersebut akan dibahas bersama dengan Pansus DPRD.
"Jadi ada empat Ranperda. Tiga merupakan inisiatif DPRD dan satu adalah usulan Pemerintah Daerah," kata politikus PPP tersebut.
Baca Juga: Total Ada 92 Orang Diperiksa Jadi Saksi Soal Pemerasan Firli ke SYL, Sosok Ini Jadi Sorotan
"Setelah kita kaji dan bahas bersama-sama, maka Ranperda itu akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bulukumba," tambah Rijal.
Rijal mengatakan, Ranperda yang didorong oleh Pemkab Bulukumba terkait pembentukan Perseroda. Ia menaruh harapan besar agar Perseroda betul-betul dapat dimaksimalkan.
"Tentu Perseroda ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba," katanya.
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menguraikan beberapa garis besar terkait pembentukan Perseroda. Ia menyebutkan, pengembangan sektor kepariwisataan menjadi salah satu bidang usaha dari Perseroda.
Dengan penyesuaian bentuk hukum Perseroda, diharapkan mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan keberadaannya diharapkan mampu memberi pengaruh (mulitiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat.