Total Ada 92 Orang Diperiksa Jadi Saksi Soal Pemerasan Firli ke SYL, Sosok Ini Jadi Sorotan

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 10:20 WIB
Polda Metro Jaya  (ilustrasi )
Polda Metro Jaya (ilustrasi )

Sulawesinetwork.com - Total ada 92 orang telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menetapkan Ketua KPK Non aktif, Firli Bahuri. Ia diduga menerima gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Berdasarkan data yang didapatkan, telah ada 92 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Ke 92 orang tersebut diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Bagikan 50 Juta Bibit Cabai di 2024, Ini Penghasil Cabai Terbesar di Daerah Bugis Timur

Dari nama-nama yang diperiksa, terdapat sejumlah nama yang menjadi sorotan masyarakat seperti Kapolres Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Serta Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Terbaru, ada nama Brigadir Jenderal Polisi Anom Wibowo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan jika pihaknya telah memeriksa 92 orang saksi.

Baca Juga: PDI Perjuangan Target 15 Kursi Untuk DPRD Sulsel, Tokoh Pemuda Ini Jadi Andalan di Dapil V Bulukumba Sinjai

“Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 92 orang saksi,” katanya kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023

Sedangkan Firli Bahuri juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja usai diperiksa Firli belum ditahan pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan tahun anggara 2021.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X