Meski tak menikmati hasil korupsi, Amri dan Isra masih dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor.
Adapun kerugian negara didalamnya sekitar Rp750 juta, dari pagu anggaran Rp1,5 miliar.
4. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba
Polres Bulukumba telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel pada 24 Maret 2021 lalu.
Para tersangka masing-masing Andi Ade Ariadi, selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati, Kasubag Keuangan, Irna Anggriana Bendahara Dinas Kesehatan, dan Eko Hindariono, sebagai aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas menjadi sopir di Dinas Kesehatan setempat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kata dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dengan rincian Rp11 miliar pada 2019 dan Rp2 miliar lebih pada 2020, dari total anggaran yang digelontorkan Kementerian Kesehatan melalui APBN senilai Rp17 miliar lebih.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
5. Pengadaan Alat Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) Dinas Pendidikan
Muh. Ajis Arif dan H Arifuddin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi Telekomunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012.
Keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 2 Oktober 2023.
Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa yang terlibat dalam perkara ini.
Dalam kasus ini keduanya menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar 700 juta rupiah.