Pantai Merpati Jadi Ikon Baru Bulukumba, Pemerintah Rancang 12 Area Pendukung

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:06 WIB
Tampak dari atas Kawasan Pantai Merpati yang jadi ikon baru Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Tampak dari atas Kawasan Pantai Merpati yang jadi ikon baru Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

 

Sulawesinetwork.com - Pantai Merpati kini tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk menjadi ikon baru daerah berjuluk Bumi Panrita Lopi.

Pantai Merpati yang ditargetkan rampung tahun 2024 nanti terletak di Kecamatan Ujung Bulu itu dirancang untuk menjadi Kawasan Wisata, Pusat Kuliner dan Ruang Publik.

Dalam rancangan Kawasan Pantai Merpati, terdapat 12 area pendukung dalam mendorong keunggulan ikon baru Kabupaten Bulukumba ini.

Baca Juga: Digelar Mulai Hari ini, Berikut Rundown Acara F8 Makassar 2023 Hari Pertama

Ditahun 2023 ini, Pemkab Bulukumba mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar untuk melaksanakan pengerjaan tahap dua tahun 2024.

Anggaran tahap kedua ini diperuntukkan untuk sejumlah pengerjaan seperti penyiapan instalasi listrik, instalasi air minum dan sanitasi serta area parkir.

Berdasarkan detail rencana pembangunan Kawasan Pantai Merpati, Pemkab Bulukumba mereancang 12 area pendukung.

Baca Juga: F8 Makassar Mulai Digelar Hari Ini, Cek Jadwal, Lokasi dan Harga Tiket Disini

Ke 12 area pendukung tersebut yakni, area parkir 4 lokasi, area kuliner, hiburan, monumen, area bermain anak.

Serta kuliner dan pedestrian, area hiburan dan pedestrian, area olahraga dan hiburan, dan area service.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Irawati mengatakan bahwa tahun 2022 yang lalu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah mengalokasikan anggaran Rp.9,2 milyar.

Baca Juga: AFC Cup, PSM Makassar Hadapi Yangon United: Buka Peluang Kembali ke Ajang Asia

"Penggunaan anggaran tahap pertama itu digunakan untuk pengerjaan sejumlah item seperti yang telah selesai saat ini di Pantai Merpati," ungkapnya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X