“Banyak reklame yang terpasang di tempat umum tanpa izin dan belum divalidasi pada dinas BPKD oleh karena itu tentunya akan segera ditertibkan atau dicopot,” tegas Andi Irma dilansir, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari ratusan papak reklame yang ada di Kabupaten Bulukumba. Diduga tidak semua yang terdata dalam database Bapenda Bulukumba.
Meski ada yang tidak masuk dalam database, pemungutan pajak papan reklame diduga tetap dilakukan namun tidak didata sebagai wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Akibat dari dugaan penyalahgunaan itu, daerah diduga mengalami kerugian pendapatan dari papan reklame yang juga mencapai miliaran rupiah.(*)
Artikel Terkait
Selain PBB, Pajak Papan Reklame Ternyata Banyak tidak Terdata dalam Database Bapenda Bulukumba
Kini Giliran Pajak Papan Reklame Jadi Warning Bupati Bulukumba, Penertiban Mulai Dilakukan
Heboh, Tersangka Kasus Pemerkosaan Bakar Sel Tahanan Polsek Gantarang Kabupaten Bulukumba
Dekranasda Bulukumba Tampil di Sulsel Craft Samarinda, Kerajinan Khas Bumi Panrita Lopi Jadi Andalan
Bupati Bulukumba Ingatkan Kepala Desa tidak Sekedar Jalankan Kewajiban, Minta Lakukan Evaluasi Program