“Banyak reklame yang terpasang di tempat umum tanpa izin dan belum divalidasi pada dinas BPKD oleh karena itu tentunya akan segera ditertibkan atau dicopot,” tegas Andi Irma dilansir, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dari ratusan papak reklame yang ada di Kabupaten Bulukumba. Diduga tidak semua yang terdata dalam database Bapenda Bulukumba.
Meski ada yang tidak masuk dalam database, pemungutan pajak papan reklame diduga tetap dilakukan namun tidak didata sebagai wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Akibat dari dugaan penyalahgunaan itu, daerah diduga mengalami kerugian pendapatan dari papan reklame yang juga mencapai miliaran rupiah.(*)