Sulawesinetwork.com - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi C menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 Gubernur Sulawesi Selatan. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Kamis (9/4/2026).
Rapat kerja ini menghadirkan sejumlah mitra strategis, di antaranya Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Komisi C memberikan perhatian serius terhadap sejumlah isu strategis, khususnya terkait bantuan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aspek legalitas dan kelengkapan administrasi menjadi sorotan utama dalam pembahasan.
Baca Juga: Hari Jadi Wajo ke-627, Gubernur Sulsel Genjot Konektivitas Jalan dan Irigasi Dipercepat
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, H. Patudangi, meminta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan untuk memastikan kelengkapan administrasi BUMD Perseroda, termasuk PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang disebut belum memiliki landasan hukum sebagai penerima penyertaan modal.
“Tadi saat rapat ada penyampaian jika PT SAE tidak memiliki landasan hukum. Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak Biro Ekonomi dan Pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota Komisi C meminta persoalan tersebut segera dikomunikasikan dengan Biro Hukum agar tidak terjadi pelanggaran administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: PKK Goes to School di SMA Negeri 1 Soppeng, Salurkan Bibit Tanaman Produktif
Menurutnya, Biro Hukum merupakan pihak yang berwenang memastikan keabsahan dasar hukum penyertaan modal kepada BUMD.
“Biro Hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah penyertaan modal kepada PT SAE dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menekankan bahwa penyertaan modal kepada pihak ketiga tidak dapat diberikan tanpa payung hukum yang kuat, meskipun telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Binrohtal untuk Personel dan Tahanan, Perkuat Keimanan dan Pembinaan Mental
“Meskipun APBD telah ditetapkan menjadi Perda Tahun 2026, tetap harus ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan bantuan kepada pihak ketiga, termasuk PT SAE,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan perwakilan pemerintah provinsi, landasan hukum penyertaan modal kepada PT Sulse Andalan Energi saat ini masih dalam proses penyusunan.
Artikel Terkait
Bulukumba United U-16 Ukir Prestasi di Bali 7s 2026, Bawa Pulang Juara 3
Fatmawati Dampingi Gubernur Andi Sudirman Hadiri Hari Jadi Bone ke-696, Dorong Peran Strategis di Indonesia Timur
Pertemuan Akbar ke-3 Bija Karaeng Lotteng Digelar di Bulukumba, Raja Sanrobone Dipastikan Hadir
Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi di Soppeng-Bone-Wajo
Dukung Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Bantaeng Selenggarakan Show Pangan dan GPM Rabu Menyapa
Pangdam XIV/Hasanuddin Letakkan Batu Pertama Jembatan Gantung di Sinjai, Tingkatkan Akses dan Perekonomian Warga
Tujuh Daerah di Sulsel Masuk Prioritas Sekolah Rakyat 2026, Bulukumba Belum Penuhi Syarat Lahan