Anggota Komisi C DPRD Sulsel Soroti Penyertaan Modal BUMD dalam Rapat LKPJ APBD 2025

photo author
Muh Akbar Syam, Sulawesi Network
- Jumat, 10 April 2026 | 16:22 WIB
Anggota Komisi C DPRD Sulsel H Patudangi Azis.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel H Patudangi Azis.

Sulawesinetwork.com - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi C menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 Gubernur Sulawesi Selatan. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Kamis (9/4/2026).

Rapat kerja ini menghadirkan sejumlah mitra strategis, di antaranya Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota Komisi C memberikan perhatian serius terhadap sejumlah isu strategis, khususnya terkait bantuan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aspek legalitas dan kelengkapan administrasi menjadi sorotan utama dalam pembahasan.

Baca Juga: Hari Jadi Wajo ke-627, Gubernur Sulsel Genjot Konektivitas Jalan dan Irigasi Dipercepat

Anggota Komisi C DPRD Sulsel, H. Patudangi, meminta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan untuk memastikan kelengkapan administrasi BUMD Perseroda, termasuk PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang disebut belum memiliki landasan hukum sebagai penerima penyertaan modal.

“Tadi saat rapat ada penyampaian jika PT SAE tidak memiliki landasan hukum. Hal ini berdasarkan penjelasan dari pihak Biro Ekonomi dan Pembangunan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota Komisi C meminta persoalan tersebut segera dikomunikasikan dengan Biro Hukum agar tidak terjadi pelanggaran administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: PKK Goes to School di SMA Negeri 1 Soppeng, Salurkan Bibit Tanaman Produktif

Menurutnya, Biro Hukum merupakan pihak yang berwenang memastikan keabsahan dasar hukum penyertaan modal kepada BUMD.

“Biro Hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah penyertaan modal kepada PT SAE dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu menekankan bahwa penyertaan modal kepada pihak ketiga tidak dapat diberikan tanpa payung hukum yang kuat, meskipun telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Binrohtal untuk Personel dan Tahanan, Perkuat Keimanan dan Pembinaan Mental

“Meskipun APBD telah ditetapkan menjadi Perda Tahun 2026, tetap harus ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan bantuan kepada pihak ketiga, termasuk PT SAE,” tegasnya.

Berdasarkan penjelasan perwakilan pemerintah provinsi, landasan hukum penyertaan modal kepada PT Sulse Andalan Energi saat ini masih dalam proses penyusunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X